IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim menuntut mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).
Sidang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta
"Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Ali Nurhidayatullah.
Selain itu juga, Nurkholis yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.216.253.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan. (IMC01)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru