Mantan Ketua KPU Tanjabtim Dituntut 6,5 Tahun

Senin, 14 Maret 2022 - 14:22:20 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim menuntut mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun). 

Sidang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta

"Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Ali Nurhidayatullah. 

Selain itu juga, Nurkholis yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.216.253.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA