IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim menuntut mantan Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).
Sidang digelar hari ini, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Tipikor Jambi. Selain pidana penjara, Nurkholis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta
"Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata JPU Ali Nurhidayatullah.
Selain itu juga, Nurkholis yang terjerat kasus korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.216.253.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 dengan agenda Pledoi / Pembelaan. (IMC01)
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Jadwal Tahapan dan Syaratnya
Dicegat Mahasiswa, Romi Janjikan Angkat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dari Bungo Jika Terpilih
Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Jambi dan Pj Bupati Kerinci
Ada yang Cacat dan Robek, Banyak Surat Suara di Batanghari Rusak
IJTI Jambi Ajak Jurnalis Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024 dengan Berita Positif
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran