IMCNews.ID, Jambi - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) sekarang bisa dilakukan hanya dengan ponsel, karena sudah diterapkan sistem daring untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Perpanjangan SIM bisa lewat aplikasi digital Korlantas Polri bagi warga Kota Jambi," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia, Sabtu (26/2/2022).
Kompol Aulia mengatakan, layanan perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Playstore bagi pengguna android, dan Apple App Store bagi pengguna iPhone.
"Memperpanjang SIM tidak harus datang ke kantor Satlantas, jadi cukup memperpanjang SIM dari rumah menggunakan aplikasi," katanya.
Aulia menjelaskan di dalam aplikasi tersebut sudah tertera seluruh data untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM.
"Intinya Digital Korlantas itu diciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam rangka memperpanjang SIM. Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor cukup gunakan HP, nanti SIM-nya bisa ambil sendiri atau diantar ke alamat via pos, atau diwakilkan sama keluarga," katanya.
Aplikasi tersebut telah di launching beberapa waktu lalu oleh Kakorlantas Polri, namun karena kurangnya sosialisasi tentang aplikasi tersebut maka kurang populer.
"Untuk di Jambi animonya sudah lumayan, tapi tidak sebanyak di kota besar lainnya dan di Jambi sendiri bisa memproduksi sebulan sebanyak 50 sampai 60 SIM, lewat Aplikasi," ungkapnya. (IMC01)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026