Kontraktor Andi Putra Akui Setor Rp200 Juta ke Apif Firmansyah

Jumat, 18 Februari 2022 - 06:10:20 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Seorang kontraktor, Andi Putra Wijaya mengakui menyetorkan uang senilai Rp200 juta kepada tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017, Apif Firmansyah. 

Andi merupakan Direktur Utama PT Air Tenang. Hal itu diakuinya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi, Kamis (17/2/2022). 

Ada lima saksi yang diperiksa oleh KPK untuk tersangka Apif Firmansyah. Pemeriksaan dilakukan di Lantai 2 gedung Mapolda Jambi. 

Selain Andi, tampak juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Muhammad Imaduddin alias Iim    selaku Direktur PT Athar Graha Persada. Dirinya mengaku diperiksa terkait Apif Firmansyah.

Kemudian saksi lain yang diperiksa, yakni Ipal Gusti Ependi yang juga menjabat sebagai Direktur PT Air Tenang, Muhammad Isroni, Anggota  DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dan terakhir Agus, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Isroni mengakui tidak kenal sama tersangka Apif. Andi Putra Wijaya diperiksa lebih dari satu jam. Andi keluar dari ruang penyidik KPK sekira pukul 14.00 WIB. 

Tampak menggunakan kaos berwarna abu-abu dan menggunakan celana panjang coklat, ia memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa. 

Kata Andi, ia telah memberikan sejumlah uang kepada Apif Firmansyah yang diakui tersangka untuk keperluannya.

Ditanya apakah setelah memberikan uang tersebut kepada Apif mendapatkan proyek, Andi mengaku sudah terlebih dahulu mendapatkan proyek.

"Kita sudah terlebih dulu dapat proyeknya dan baru memberikan uang kepada Apif Firmansyah kurang lebih sebesar Rp200 juta," kata Andi. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA