IMCNews.ID - Seorang pria berinisial RPB (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran menodongkan senjata api (senpi) jenis "airsoft gun" kepada kuli bangunan berinisial SES di perumahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan mengatakan, motif pria paruh baya itu melakukan aksinya karena "zoom meeting" yang diikutinya terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah yang dikerjakan oleh SES.
"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali menegur korban tapi tidak diindahkan. Akhirnya dia mengambil senjata api jenis "airsoft gun" miliknya untuk mengancam korban.
SES kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dengan penangkapan terhadap RPB.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan tersangka ditangkap. Atas insiden itu, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kejadian ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah akun @merekemamjakarta. (IMC01)
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Lewati Medan Sulit, Al Haris Turun Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Alasan Hakim Tak Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri