IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi bagi semua pihak atas dedikasinya sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi bisa dirampungkan.
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan RUU Tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2).
Tujuh UU Provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," kata Mendagri.
Dia mengapresiasi berbagai pihak yang di nilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat Tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," kata dia.
Mendagri menjelaskan Tujuh UU Provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Aspirasi dari semua kepala daerah dan tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu, sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, disahkannya tujuh UU itu akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Tak hanya itu, Mendagri mengatakan UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi daerah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah, misalnya Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama.
Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.
"Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, dalam UU tidak disebut sehingga dalam UU ini dimasukkan," kata Mendagri.
Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal itu direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan efektif.
Meski demikian, lanjut dia, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.
"Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak mengabaikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," ujarnya. (IMC02/ant)
Kejati Jambi Periksa Kaban DPKAD Merangin, Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar Jadi Sorotan
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Karhutla Ancam Ketahanan Pangan, DPR Desak Perlindungan Petani dan Nelayan
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Kemendikbud Ristek: Lakukan Mitigasi Dampak Pandemi di Masyarakat Adat