IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak kendaraan over dimension alias kelebihan tonase di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Selasa (8/2/2022).
"Kalau muatan berlebih, akan kita tindak tegas berupa sanksi tilang. Ada 2 kendaraan yang membawa muatan berlebih, itu kita kenakan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad.
Ia menyampaikan, kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Saya harap kepada para sopir angkutan dapat membawa muatan dengan standar yang ditetapkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 yang mana pelanggaran dapat didenda dengan pidana penjara paling lama I tahun dan denda maksimal Rp24 juta. (IMC01)
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Terungkap, Tiga Orang Diamankan
Terima Aksi, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Kritikan Mahasiswa
Gubernur Al Haris Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat
Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Datangkan 45,6 Ribu Metrik Ton Gas dari AS
Soal Dugaan Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Jubir Pemprov: Itu Akumulasi Lima Gubernur
Manfaatkan Rashdul Qiblah Untuk Pastikan Arah Kiblat, Catat Waktunya!