KPK Sindir Kebijakan Jaksa Agung Tak Proses Korupsi dengan Kerugian di Bawah Rp50 Juta

Minggu, 30 Januari 2022 - 12:59:34 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya rendah. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, korupsi tetaplah perbuatan dilarang meski kerugiannya kecil.

“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” katanya. 

Dia menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan, asal pelaku mengembalikan uang korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara.

Langkah ini untuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Jika dihitung biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, banding hingga kasasi bisa lebih besar dari Rp50 juta.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negaradi bawah Rp 50 juta.

Dia mengatakan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022). (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA