Tak Ingat Umur, Kakek 76 Tahun Cabuli Bocah yang Masih Balita

Sabtu, 29 Januari 2022 - 03:07:38 WIB

IMCNews.ID - Seorang kakek berinisial E (76) yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak yang masih balita berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diciduk polisi. 

"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan. 

Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022. Perbuatan cabul pelaku terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.

Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi. Orang tua korban sedang pergi bekerja. 

Namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA