IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan untuk empat tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, Arackmat Eka Putra, Wiwid Iswara dan Zainul Arfan, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Dari empat tersangka, Wiwid Iswara dituntut paling tinggi. Mantan politisi PAN itu dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Fahrul Rozi, Arachmat Eka Putra dan Zainul Arfan dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.
Menurut jaksa, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Rozi, Arachmat Eka Putra dan Zainul Arfan masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dan terdakwa Wiwid Ishwara selama 5 tahun 6 bulan," ucap jaksa Hidayat membacakan tuntutan.
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, keempatnya juga dituntut uang pengganti, yakni Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra membayar uang pengganti Rp 50 juta sub 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta sub 6 bulan, Zainul Arfan 50 juta sub 3 bulan. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya