IMCNews.ID, Jambi - Direktur Polisi Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memberikan teguran kepada para sopir truk batubara yang beroperasi di luar jam operasional melanggar ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2012.
Dirlantas mendatangi sopir truk yang memarkirkan kendaraan di sekitaran bahu jalan lingkar selatan Paal 10 Kota Baru Jambi.
Selain melanggar jam operasional, para sopir mobil truk batu bara juga sering memakirkan mobilnya di pinggir jalan utama seperti di dekat SPBU dan warung-warung yang ada di pinggiran ruas jalan lintas Sumatera .
"Mobil truk kalian yang terlalu banyak parkir di bahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan, polisi bukan datang untuk menilang tetapi menegur kalau yang begini ini salah dan mari kita tertib guna mencegah kecelakaan," katanya.
Selain rawan kecelakaan bagi warga, mobil truk batu bara juga berdampak buruk bagi jalan di sekitarnya. Padahal Kota Jambi telah memiliki Perda Nomor 13 tahun 2021 yang jelas melarang kendaraan pengangkut batu bara menggunakan jalan umum masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi memang sudah membuat langkah tidak lanjut akan hal ini, yaitu pembuatan jalan khusus batubara dan memang wacana khusus ini sudah lama bergulir.
"Sekarang para sopir harus tertib kembali ke pangkalan dengan baik, jangan kebut-kebutan gara-gara mau kejar setoran, tolong pelan-pelan di jalan dahulukan pejalan kaki dan pengguna sepeda, karena jangan sampai tertimpa kecelakaan di jalan, ingat jaga jarak aman," katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Saat di Jambi, Menko Luhut Ungkap Kasus Omicron Sudah Lebih Dari 1.000