IMCNews.ID - Petugas Lapas Kelas I Semarang menemukan sabu-sabu 58,79 gram yang diselundupkan dengan cara dilempar dari luar tembok penjara pada Sabtu (1/1/2022) malam.
Kepala Lapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, mengatakan penemuan itu bermula ketika petugas melaksanakan patroli keliling di area antara blok hunian dan tembok terluar lapas
"Saat keliling, petugas menemukan dua bola tenis di sekitar semak-semak," katanya.
Petugas kemudian mengamankan dua bola tenis yang dilanjutkan dengan laporan ke kepolisian.
Supriyanto menginstruksikan kepada petugas lapas agar kedua bola tenis tersebut tidak dibuka sebelum polisi datang.
Setelah petugas dari Polrestabes Semarang tiba, kata dia, dua bola tenis tersebut dibuka dan ditemukan 10 klip kecil plastik berisi sabu-sabu.
"Setelah ditimbang beratnya 58,79 gram," katanya.
Barang haram tersebut, lanjut dia, kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Supriyanto menegaskan Lapas Semarang siap bersinergi dengan kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Santriwati Digasak Oknum Guru Pesantren Residivis Kasus Perkosaan