IMCNews.ID - Seorang ayah bejat berinisial IS (37) tega menyetubuhi anak kandung darah dagingnya sendiri yang masih berusia 15 tahun berulang kali.
Parahnya, perbuatan bejat ini dilakukan tersangka saat sang ibu bekerja mengais rezeki di negeri orang, yakni di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku diamankan Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan menetapkanya sebagaimana tersangka.
"Dari hasil gelar, perbuatan tersangka mengarah pada pelanggaran pidana Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (29/12/2021).
Sangkaan pidana yang diterapkan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka sudah kita tahan," ujarnya.
Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari paman korban yang merupakan kakak kandung tersangka.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada pelapor atau pamannya.
Melalui pengakuan korban, tersangka berbuat demikian lima kali. Terakhir pada Jumat (24/12) pagi, sebelum akhirnya dilaporkan pada siang hari ke Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka diduga memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya sejak istri atau ibu kandung korban pergi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, pada November lalu.
Dalam setiap melancarkan aksi, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku. Hal itu yang membuat korban takut dan terpaksa menuruti permintaan tersangka.
Dari hasil visum, pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan. Hal tersebut kini menjadi pelengkap alat bukti penetapan IS sebagai tersangka. (IMC01)
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Polda Metro Kantongi Daftar Nama Artis yang Terlibat Prostitusi