IMCNews.ID, Jambi - Setelah berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur beberapa hari lalu, Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar binis esek-esek melalui dunia maya tersebut dan menciduk seorang mucikari berinisial VVP.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, tersangka VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
Dia disergap ketika sedang menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang Pekerja Seks Komersial (PSK) binaannya melayani pria hidung belang yang menjadi langganannya.
"Saat itu kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar," katanya, Kamis (30/12/2021).
Menurut Santoso, kasus ini terungkap dari hasil patoli siber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online.
Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam bulan sampai satu tahun terakhir.
Setidaknya, sudah lima perempuan yang dijual VVP kepada laki-laki hidung belang.
"Diantaranya ada mahasiswi dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi," katanya.
Dia menjelaskan, dari satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua VVP dengan perempuan yang dijualnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap apakah ada hubungan VVP dengan sindikat perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi pekan lalu. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi