Jaksa Beberkan Soal Kuitansi Kosong, Uang Tunai hingga 54 Stempel

Ketua KPU Tanjabtim Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

Senin, 20 Desember 2021 - 15:48:38 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dengan terdakwa Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/12/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini membacakan dakwaan Nurkholis. 

Dalam dakwaannya, Nurkholis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider. 

Dalam dakwaan, JPU menilai Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama berkas berbeda pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

"Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," katanya.

JPU juga membeberkan hasil pengeledahan kantor KPU. Saat itu, ditemukan kuitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU.

"Selain kuitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah," sebutnya.

Usai persidangan, Rachmad Surya Lubis mengatakan, ada yang menarik saat pengeledahan, yakni dalam brankas di ruangan KPU terdapat uang Rp 250 juta. Kata dia, hal itu dinilai janggal.

"Maksimal uang dalam brankas itu Rp 50 juta, kalaupun diperbolehkan harus ada berita acaranya, sedang uang itu tidak dilaporkan," ujarnya. 

Saat ditindaklanjuti, uang itu merupakan uang jual beli sebidang tanah, hanya saja tidak ada bukti atas pembelian tersebut.

"Saat kita periksa tidak ada bukti jual beli tanah, sehingga uang itu kita sita untuk dijadikan barang bukti," tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Nurkholis, Hasmin Sutan Muda menyatakan, ada beberapa poin yang merasa keberatan seperti kerugian negara seperti pasal 1 dan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi itu harus dijelaskan secara rinci.

"Kerugian keuangan negara harus di Jabarkan secara detail, sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum itu tidak detail, itu yang membuat kita keberatan," tandasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA