IMCNews.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rachmad Surya Lubis sepertinya tak main-main menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pilkada 2020 yang menjerat Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis.
Dia turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dengan terdakwa Nurkholis itu. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/12/2021).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nurkholis. Dalam dakwaannya, Rachmad menyebut Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam berkas berbeda melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam dakwaannya, Nurkholis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Saksi Ungkap Penggunaan Uang Suap Dari Azis Syamsuddin Untuk Beli Emas hingga DP Mobil