IMCNews.ID, Jambi - Nasi sudah jadi bubur. Paut Syakarin duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sidang lanjutan kasus yang menjerat dirinya digelar, Rabu (15/12/2021) kemarin di Pengadilan Tipikor Jambi, beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh Paut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafrizal, saat membacakan pembelaan, Paut menyampaikan permintaan maaf, khilaf dan salah pergaulan.
"Perlu saya saya sampaikan bahwa berawal dari kekhilafan saya, karena ketidaktahuan saya dan tidak cakapnya saya dalam bergaul sehingga tidak hati-hati. Pada akhirnya saya harus terseret dalam urusan hukum," kata Paut saat membaca pembelaan yang dia tulis dengan tangan.
Dalam pembelaannya, Paut menilai dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak tepat alias keliru. Menurut dia, dakwaan ke satu dan ke dua pada tuntutan JPU yang mendakwa dirinya dengan pasal 5 ayat (1) hurut (A) Undang Undang RI Nomor 31 tation 1995 tentang Tindak Pidana Korupsi sangat Keliru.
"Saya tidak pernah bagi-bagi uang. Apalagi dalam dakwaan menyatakan bahwa saya bersama-sama Zumi Zola bagi-bagi uang kapada anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 2, 275 Miliar," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya Paut Syakarin dituntut 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat Paut Syakarin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 250 juta, subsidair 6 bulan," ucap Jaksa KPK, Zainal membacakan tuntutannya, Rabu, 8 Desember 2021.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7 ribu.
Sebelumnya, Paut Syakarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu, 8 Agustus 2021. Sebelum penahanan Paut lebih dulu ditangkap anggota komisi anti rasuah itu pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Dia digerebek di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Tindakan penangkapan ini dilakukan karena Paut dianggap tidak kooperatif. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha (kontraktor) ini sering mangkir dipanggil KPK.
Paut sendiri diketahui sudah berstatus tersangka sejak November 2020 lalu. Paut disebut KPK berperan sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.
Pemberian uang itu diduga dilakukan agar perusahaan milik Paut bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. Total Jumlah dana yang disiapkan Paut sejumlah Rp 2,3 Miliar.
Rinciannya, sebesar Rp 325 juta diserahkan pada November 2016 melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III. Masing-masing anggota mendapatkan Rp 25 juta per orang dan sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek.
Sementara uang sebesar Rp 1,950 miliar diberikan sekitar akhir Januari 2017 di rumah Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya. (*)