Ajukan Praperadilan, Hakim Perintahkan Ketua KPU Tanjabtim Dihadirkan

Rabu, 17 November 2021 - 02:47:25 WIB

Sidang praperadilan di PN Tanjabtim. (ist)
Sidang praperadilan di PN Tanjabtim. (ist)

IMCNews.ID, Muara Sabak - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Nurkholis yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) digelar di Pengadilan Negeri Muara Sabak, Selasa (16/11/2021) kemarin. 

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani menjelaskan, bahwa agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pemohon praperadilan dan jawaban atas permohonan pemohon praperadilan. 

Dalam kesempatan itu, Nurkholis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan pilkada serentak 2020 kini tak diketahui keberadaannya diwakili oleh Kuasa hukumnya, Tengku Ardiansyah dan M Akbar Husni. 

Kejari Tanjabtim selalu termohon diwakili Kasi Pidsus, Reynold, Kasi Pidum, Bram Prima Putra dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Seksi Intelijen, Doni Hendry Wijaya. 

Dalam sidang itu, kata Lexy, majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum agar pemohon praperadilan, Nurkholis dihadirkan langsung ke persidangan tersebut. 

"Hakim tetap mengagendakan sidang tahapan selanjutnya, dengan memerintahkan kepada Pemohon untuk menghadirkan prinsipal, Nurkholis pada hari sidang berikutnya karena pemohon menyatakan belum mengetahui status tersangka sebagai DPO," kata Lexy. 

Dalam sidang itu, kata Lexy, pihak Kejari Tanjabtim memohon kepada hakim tunggal praperadilan agar memutus perkara tersebut dengan beberapa poin putusan. 

"Menolak untuk seluruhnya Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," kata Lexy. 

"Atau apabila yang mulia hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya menurut hukum," sambungnya. 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari ini, Rabu 17 November 2021 dengan agenda Pembacaan Replik dan Duplik. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA