IMCNews.ID, Jambi - Mantan ajudan gubernur Jambi, Zumi Zola, yakni Apif Firmansyah (AF) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah resmi menjadi tersangka.
Penahanan ini terkait dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 yang sudah terlebih dahulu menyeret Zumi Zola. Penahanan secara resmi ini dilakukan, Kamis (4/11/2021).
Dalam jumpa persnya, KPK menyatakan AF dinilai melakukan korupsi sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya dan sudah melakukan pengembalian sebesar Rp400 juta.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi TPA Parit Culum, Apif dan Iim Akui Terima "Setoran"
Tersangka AF disangka pasal 5 huruf A dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap AF sejak 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Saat ini kita menahan satu lagi tersangka terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi atas nama AF," sebut plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers, di gedung KPK, Kamis sore. (IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi