IMCNews.ID, Jakarta - Indonesia bisa saja berhenti menggunakan energi batu bara untuk pembangkit tenaga listrik pada 2040 mendatang.
Rencana itu untuk mencapai target nol emosi karbon pada 2060 bahkan lebih cepat. Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, target Indonesia menghentikan penggunaan batu bara adalah pada 2056, namun bisa saja dimajukan jadi 2040.
Menurut Sri Mulyani, keputusan itu harus dilakukan agar mendapat bantuan keuangan dari Internasional.
"Kalau kita mau maju sampai 2040, maka kita perlu dana untuk pensiunkan batu bara lebih awal dan untuk membangun kapasitas baru energi terbarukan," kata Sri Mulyani, dilansir dari detik.com yang mengutip Reuters, Rabu (3/11/2021).
"Sekarang sebagai menteri keuangan menghitung apa artinya pensiun batu bara lebih awal. Berapa biaya kita?" lanjutnya.
Dia membeberkan anggaran yang diperlukan untuk menghentikan energi batu bara untuk listrik. Misalkan Jakarta diidentifikasi ada 5,5 gigawatt pembangkit listrik tenaga batu bara yang dapat dipensiunkan lebih awal dalam 8 tahun ke depan.
Diperkirakan akan menelan biaya US$ 25 miliar hingga US$ 30 miliar setara Rp 354,6 triliun dan Rp 425,5 triliun (kurs Rp 14.186).
Sementara untuk menekan biaya listrik tetap terjangkau meski menggunakan energi terbarukan, menurut perhitungan sementara Indonesia membutuhkan US$ 10 miliar hingga U$ 23 miliar. Uang itu untuk subsidi proyek pembangkit tenaga listrik terbarukan hingga 2030.
"Jika ini semua seharusnya dibiayai dari uang pembayar pajak saya, itu tidak akan berhasil. Dunia bertanya kepada kita, jadi sekarang pertanyaannya adalah apa yang bisa dilakukan dunia untuk membantu Indonesia," tuturnya. (IMC01)
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Ekonomi Muaro Jambi Melambat: Ketika Proyek Besar Usai, Mesin Pertumbuhan Kehilangan Tenaga
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Dua Bulan Kabut Asap, Kerugian Ekonomi Bisa Tembus Rp30 Triliun
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi