IMCNews.ID, Jambi - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5kg dengan nilai mencapai Rp6 miliar berhasil digagalkan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Barang haram ini rencananya akan dibawa dari Riau dengan tujuan Lampung serta pulau Jawa dengan menggunakan minibus Toyota Avanza nopol BM 1694 OW.
Mobil tersebut ditahan di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi sekitar sepekan yang lalu. Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial LH.
"Setelah dilakukan pengembangan, kita behasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial SN dan F di Pekanbaru, Riau," katanya, Selasa (2/11/2021).
BACA JUGA : WN China Pengendali Pinjaman Online Diciduk
Untuk mengelabui petugas selama, pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut dalam kemasan beras.
"Pengakuan pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman," katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan, jika diuangkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan senilai lebih kurang Rp 6 Miliar.
"Kita mengamankan lima bungkus. Satu bungkus isinya lebih kurang satu kilogram. Jika satu bungkus harganya Rp 1,2 Miliar, jadi total kalau dinilai semuanya Rp 6 Miliar," katanya.
Menurut Thomas, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan dan mencari keberadaan dua orang lainnya dengan inisial A dan P.
Keduanya diduga juga terlibat dalam peredaran 5 Kg sabu tersebut. "Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," ujarnya. (*/IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Puluhan Pelajar Diduga Akan Tawuran Diamankan, Ada Senjata Tajam