IMCNews.ID, Muarasabak- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Muarasabak, Adji Prakoso, SH.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Senin (1/11/2021) sore. Rifki Septino, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengaku kecewa dengan putusan hakim, bahkan menyebut hakim main aman.
"Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja," kata Rifki.
Rifki mengaku bingung dengan putusan hakim. Pasalnya, dalam persidangan, kata dia, berasumsi bahwa KPU adalah sebuah koorporasi.
"Jadi kita sebagai kuasa hukum masih bingung," ujarnya. Pasca keputusan hakim itu, dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Tanjabtim Timur. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya