Gugatan Praperadilan KPU Tanjabtim Ditolak Hakim

Selasa, 02 November 2021 - 02:39:01 WIB

Sidang putusan gugatan KPU Tanjabtim. (ist)
Sidang putusan gugatan KPU Tanjabtim. (ist)

IMCNews.ID, Muarasabak- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Muarasabak, Adji Prakoso, SH.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Senin (1/11/2021) sore. Rifki Septino, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengaku kecewa dengan putusan hakim, bahkan menyebut hakim main aman.

"Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja," kata Rifki.

Rifki mengaku bingung dengan putusan hakim. Pasalnya, dalam persidangan, kata dia, berasumsi bahwa KPU adalah sebuah koorporasi.

"Jadi kita sebagai kuasa hukum masih bingung," ujarnya. Pasca keputusan hakim itu, dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Tanjabtim Timur. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA