Diperkirakan Ada Potensi Kehilangan Pajak

Minggu, 31 Oktober 2021 - 12:14:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 2.347 botol minuman keras (miras) telah disita Satpol PP Kota Jambi, dalam razia, Rabu (27/10/2021) lalu. 

Namun, masih ada 6.124 botol lagi yang masih disegel di dalam Toko Ahok, Simpang Pulai Jl Prof M Yamin RT 12 No 89 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Toko Gunung Mas STM Atas Jl Kapten Patimura RT 10 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, kota Jambi.

Menurut Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi barang bukti yang diamankan dari Toko Ahok sebanyak 593 Botol. Sementara dari Toko Gunung Mas sebanyak 1.754 Botol. 

Selain itu, barang bukti Miras yang disegel di dalam Toko Ahok sebanyak 3.672 botol dan toko Gunung Mas sebanyak 2.452 botol. Ada sekitar 10 merk Miras yang diamankan. 

"Kami juga merazia Toko Makmur Jaya Simpang Kawat Jl HOS Cokro Aminoto RT 62 Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kotabaru Jambi. Tapi hasilnya nihil," katanya.

Kata Mustari, Toko Ahok dan toko Gunung Mas Memiliki Izin Minol Golongan A, B, C sebagai sub distributor di Kota Jambi. 

Namun menyalahi peruntukannya tidak sesuai dengan izin tempat usaha yang dimiliki yaitu izin usaha toko manisan dan tidak memiliki izin gudang sebagai sub distributor.

Selanjutnya, Toko Ahok dan Toko Gunung Mas dilakukan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 tentang pelarangan penjualan dan pendistribusian miras/beralkohol di tempat umum.

"Kami akan lakukan pemanggilan pelaku usaha dan distributor PT Bintang Sriwijaya dan PT AKP oleh PPNS," katanya.

Pelanggaran lain, kata Mustari, Toko Ahok dan Toko Gunung Mas menjual Minol kepada kios/pedagang eceran yang tidak sesuai ketentuan Perda No 7 tahun 2010, bahwa Minol hanya boleh didistribusikan dan dijual kepada konsumen melalui pub, bar, karaoke, mall, swalayan, Restoran untuk Golongan A.

"Sementara adanya pelanggaran Perda untuk perizinan, akan dibahas oleh tim terpadu pemerintah kota Jambi," jelasnya.

Terpisah, Kabid Fasilitasi Perdagangan dan Barang Kebutuhan Pokok Disperindag Kota Jambi, Budi Kurniawan mengatakan, bahwa distributor yang memasok Minol itu adalah PT AKP dan Bintang Sriwijaya, keduanya diketahui memiliki izin.

"Kalau untuk sub distributornya adalah Toko Ahok. Yang memasok adalah dari PT AKP. Toko Ahok juga mengantongi izin sebagai sub distributor. Namun toko yang digunakan hanya memiliki izin toko manisan, sehingga itu tidak dibenarkan," kata Budi.

Dia menambahkan, meski sudah mengantongi izin untuk penjualan Minol, namun bukan untuk dijual secara langsung. Tapi dijual kepada pelaku usaha yang memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). 

"Jadi tidak untuk pendistribusian yang bebas," katanya.

Budi mengatakan, untuk menindaklanjutinya, Satpol PP sudah berkordinasi dengan distributor, karena sebagian barang distributor disita dan sebagian lagi disegel oleh Satpol PP. 

"Untuk di Kota Jambi distributor minol ada empat," katanya.

Dia juga tak membantah, jika pemerintah kehilangan potensi pajak.

"Harusnya iya ada potensi kehilangan pajak, karena mereka mengantongi izin, tanpa perlu rekomendasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah," pungkasnya. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA