IMCNews.ID - Institusi Polri tercoreng akibat ulah anggotanya yang menjabat sebagai seorang Kapolsek. Oknum tersebut bertugas sebagai Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial IDGN.
Dia diduga menggarap seorang remaja berinisial S (20) dengan iming-iming menjanjikan akan membebaskan ayah korban dari dalam sel.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Propam Polda Sulteng lantaran dugaan chat mesra hingga meniduri anak tersangka.
BACA JUGA : Gadis Belia Meregang Nyawa Usai Digilir Empat Pemuda
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Kapolsek tersebut dimutasi ke Yanma, Polda Sulteng.
“Terduga tersangka mulai saat itu diberhentikan tugas dari seorang Kapolsek,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah korban gadis muda usia sekitar 20 tahun itu mengaku ditiduri oleh Kapolsek di Parigi Moutong.
Aksi Kapolsek ini berlangsung dengan iming-iming ayah korban akan dibebaskan. Ayah korban ditahan dengan status tersangka.
Korban mengaku mau melayani ajakan Kapolsek hingga dua kali lantaran ingin sang ayah bebas. Namun, setelah dua kali ditiduri, ayah korban tak kunjung bebas.
Akibatnya, korban membuat pengakuan mengejutkan itu dengan berbekal bukti chat Kapolsek yang masih disimpan.
Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan asusila oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan kondisi psikis korban berinisial S saat ini terguncang dan tertekan pasca peristiwa memilukan yang ia alami.
Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.
"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," katanya usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu.
Oleh sebab itu ia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut apalagi oknum kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parimo.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.
Andi Akbar menegaskan korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus tersebut. Mereka ingin kasus itu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," ujarnya.
Perwira polisi berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Gudang Pengolahan Minyak Ilegal yang Terbakar Diratakan dengan Tanah