Ada Peserta Terdeteksi Positif Covid-19 Tak Bisa Ikut Tes SKD

Rabu, 13 Oktober 2021 - 06:22:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tahapan seleksi CPNS tahun ini telah memasuki tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Dalam pelaksanaan di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Jambi, ada sejumlah peserta yang terdeteksi positif covid-19 sebelum pelaksanaan dimulai.

Kepala UPT BKN Jambi April Koni mengatakan, peserta yang terdeteksi positif ini tak diizinkan untuk mengikuti tes SKD. Mereka akan dijadwalkan tes ulang nantinya.

"Peserta yang positif COVID-19 tidak diizinkan mengikuti tes SKD sebelum kondisinya pulih, maka peserta tersebut diminta untuk melapor agar mendapatkan penjadwalan ulang tes SKD CPNS," katanya, Selasa (12/10/2021).

April Koni menghimbau agar peserta tes SKD CPNS dapat menjaga kondisi kesehatan sebelum pelaksanaan tes CPNS. Selain itu untuk dapat mempersiapkan syarat dan ketentuan yang harus di lampirkan, seperti bukti rapid tes atau tes swab PCR dengan hasil negatif. 

Pelaksanaan tes SKD CPNS di UPT BKN Jambi dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh peserta di wajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Kemudian UPT BKN Jambi turut menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan seperti cek suhu tubuh dan tempat mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. 

Sementara itu, saat ini, UPT BKN Jambi telah menambah kapasitas peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari 90 orang dalam satu gelombang menjadi 150 orang.

"Sebelumnya komputer kita hanya tersedia 90 unit, kemudian kita tambah 60 unit agar pelaksanaan tes lebih efektif," ungkapnya.

Dalam satu hari, UPT BKN Jambi melaksanakan tiga gelombang tes SKD CPNS. Dengan demikian dalam satu hari terdapat 450 orang peserta tes SKD CPNS yang melaksanakan tes di Kantor UPT BKN Jambi. 

Untuk diketahui, terdapat 17.000 orang peserta tes SKD CPNS yang melaksanakan tes di UPT BKN Jambi. Karena masih berada di masa pandemi COVID-19, peserta CPNS yang mendaftar di instansi Pemerintah Daerah yang berada di luar Provinsi Jambi melaksanakan tes di daerahnya masing-masing. 

Di UPT BKN Jambi ada peserta yang mendaftar di Kabupaten Oki, Barito Timur dan Jayapura. Dan di instansi vertikal ada yang mendaftar di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Tinggi. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA