Kejari Tebo Usut Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Kadis PUPR Provinsi Telah Diperiksa

Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:24:13 WIB

Kajari Tebo, Imran Yusuf. (ist)
Kajari Tebo, Imran Yusuf. (ist)

IMCNews.ID, Tebo - Dugaan korupsi jalan  Padang Lamo, Kabupaten Muara Tebo tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,2 miliar dalam bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Bahkan, dalam pengusutannya, Kejari Tebo dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap bertanggungjawab,  termasuk di antaranya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Imran Yusuf membenarkan pengusutan dugaan korupsi itu. Bahkan, perkara ini sudah diekspos di hadapan auditor BPKP Provinsi Jambi.

BACA JUGA : Apif Kembali Diperiksa KPK di Jakarta

Kata dia, hasil paparan bersama auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon itu sejak 2017-2020.

“Untuk nilai rupiahnya, kami minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung,” ujar Imran, Senin (11/10/2021).

Namun, diungkapkannya yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Untuk diketahui, proyek peningkatan jalan Padang lamo ini pada 2017-2020 dibiayai APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.

Khusus 2019, proyeknya dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Imran menyebutkan, indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dia menyebutkan bahwa untuk pengusutan pekerjaan anggaran 2019 juga sudah mengerucut ke nama tertentu yang dianggap  bertanggungjawab. Namun, dia belum bersedia menyebutkan nama tersangka atau calon tersangkanya.

Dia mengungkapkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut adalah Kabid Bina Marga, Tetap Sinulingga. Tetap, kata dia, juga sudah diperiksa penyidik.

Kemudian, penyidik juga sudah memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Muhammad Fauzi.

“Sudah dua kali diperiksa,” ujarnya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA