IMCNews.ID, Jambi - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/10/2021) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bekas ajudan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Apif Firmansyah.
Dalam rilis yang diterima, Apif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Fahrurrozi, Zainul Arpan, Wiwid Iswara, Arrahmad Eka Putra dan seorang swasta, Paut Syakarin dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, dengan tersangka Fakhrurrazi dan kawan-kawan, Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Apif Firmansyah, Wiraswasta," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Nama Apif sendiri santer disebut-sebut telah berstatus tersangka namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Apif, beberapa waktu lalu sudah diperiksa penyidik KPK di Polda Jambi. Ketika itu, Apif menyatakan siap ditahan apabila sudah ditetapkan menjadi tersangka. (IMC01)
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Gentala Arasi Fest 2026 Jangkau 8.000 Pengunjung, Transaksi QRIS Capai Ratusan Juta
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Pria Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Pelaku Kabur Menenteng Sajam