IMCNews.ID, Jambi - Tim terpadu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah melakukan penertiban perumahan guru di kawasan Mayang dan Kenali Besar beberapa waktu lalu.
Sejumlah penghuni perumahan guru tersebut mengadukan nasibnya pasca penertiban kepada anggota DPRD Kota Jambi, Senin (11/10/2021).
Salah satu perwakilan guru, Ade Fitrializa mengatakan, berdasarkan aturan Perpres nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara, mereka berhak tinggal di perumahan tersebut melalui kebijakan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA : Ribuan Jaringan Belum Teraliri Gas
Ade yang tinggal di Perumahan Guru Beringin itu berharap, anggota DPRD Kota Jambi, bisa memberikan solusi yang terbaik.
“Tidak merugikan kami dan juga kami tenang. Jangan kayak kemarin, mati ketakutan ditambah dengan suara sirine,” jelasnya.
Lanjutnya, tidak semua guru yang menempati perumahan guru di Kota Jambi menerima surat teguran, termasuk dirinya.
“Yang dikasih cuma yang di Mayang dan Pattimura,” timpalnya.
Soal adanya pengalihan kegunaan dan menyalahgunakan peruntukan perumahan guru seperti dijadikan tempat usaha, Ade tak berkomentar banyak. Yang jelas kata dia, jangan semua penghuni rumah guru disama ratakan.
“Itukan oknum pak. Jelas ada salah sasaran. Kami minta kebijakan pemerintah,” timpalnya.
Jika memang nantinya mereka tetap harus angkat kaki dari perumahan guru, Ade mengaku ia dan guru-guru lainnya dengan lapang dada untuk pindah.
“Kami ikhlas. Tapikan sesuai aturan, yang ada biaya pemeliharaan di sana seperti apa? Awalnya dulu tidak ada bayar listrik pertama kali kami, tapi setelah itu kami dikenakan biaya listrik, biaya gali sumur, termasuk PBB,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul mengatakan, dari hasil pertemuan itu pihak akan mencoba memfasilitasinya dan membicarakannya ke Pemkot Jambi.
“Keluhannya itu, cara eksekusinya yang disoal. Inikan guru, harus komunikasi dan humanis lah. Apalagi mengingat mereka telah mengabdi untuk warga Kota Jambi. Termasuk jangan menyamaratakan, dengan guru yang mengajar di SMA dan swasta untuk menempati rumah tersebut,” kata dia.
Selain itu, untuk pensiuan guru yang telah berusia lanjut, diharapkan ada kebijakan khusus.
“Kita akan mendorong, mudah-mudahan ada kebijakan khusus nantinya. Intinya jangan disama ratakan,” pungkasnya. (IMC01)
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Warga Pantau Lokasi yang Rencananya Bakal Dijadikan Stockpile di Aur Kenali