Polres Tangkap Oknum ASN Terkait Narkoba

Minggu, 03 Oktober 2021 - 06:24:55 WIB

Barang bukti narkoba dan telepen seluler dari tersangka kasus narkoba oknum ASN yang ditangkap tim narkoba Polres Sumenep. (ist)
Barang bukti narkoba dan telepen seluler dari tersangka kasus narkoba oknum ASN yang ditangkap tim narkoba Polres Sumenep. (ist)

IMCNews.ID, Sumenep - Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini yang bersangkutan ditahan petugas di Mapolres Sumenep.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Sabtu, ASN yang ditangkap Tim Narkoba Polres Sumenep itu berinisial HS (43) warga Kecamatan Kota, Sumenep.

"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," katanya menjelaskan.

Ia menuturkan, kala itu, ada pesan singkat yang masuk "Sms Center" Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa ada oknum ASN yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Widuri, Keluhan Bangselek, Sumenep.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Petugas selanjutnya menerjunkan tim kelapangan guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke SMS Center Polres Sumenep tersebut.

"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.

Saat itu juga petugas langsung mendekat, menangkap yang bersangkutan.

"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu," kata Widi tanpa bersedia menjelaskan nama pengirim informasi itu dengan alasan keamanan.

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram.

Selain menangkap tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (IMC02/Ant)



BERITA BERIKUTNYA