IMCNews.ID - Zainudin (45) yang merupakan bos besi tua ditemukan sudah tak bernyawa. Jasadnya telah terkubur hutan di Desa Ekang Anculai, Bintan. Sedangkan mobil yang digunakan korban dibuang di Danau Biru.
Kasus dan motif kejadian itu berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reskrimum Polda Kepri bersama Polres Tanjungpinang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, tim gabungan menangkap dua orang tersangka tindak pidana pembunuhan, AR alias AK dan ZU alias J.
BACA JUGA : Pemodal Illegal Drilling yang Meledak di Bungku Diciduk di Tanjab Timur
"Kedua tersangka merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban inisial Z yang merupakan bos tersangka ZU karena motif sakit hati dan keinginan menguasai harta benda milik korban," katanya, Rabu (29/9/2021).

Tersangka pelaku dan barang bukti. (ist)
Kejadian itu bermula saat tersangka ZU yang mengetahui korban Z baru saja melakukan transaksi dengan jumlah besar. Tersangka merasa tergiur untuk menguasai harta korban.
Maka ia merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap Z, dan mengajak AR ikut membantu. Pada Ahad 5 September 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk mendampinginya membeli barang. Korban mengendarai kendaraan miliknya, bersama kedua tersangka.
Di tengah jalan, tersangka AR menjerat leher korban hingga meninggal. Tersangka mengubur korban di sekitar Menara Sutet Tanjunguban.
Kedua tersangka lalu menenggelamkan kendaraan milik korban di Danau Biru, Bintan, dan membawa kabur harta korban uang tunai Rp200 juta yang tersimpan di dashboard, sembilan juta dari saku korban, dan yang Rp60 juta dari tabungan korban.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya mobil di Danau Biru pada 23 September. Setelah diselidiki, ternyata kendaraan itu milik Z, yang juga dilaporkan menghilang dan laporannya diterima polisi 8 September 2021.
"Atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial AR alias AK dan ZU alias J adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban," kata dia.
Dalam penyelidikan, AR dan ZU telah meninggalkan Tanjungpinang dan berada di Riau. Tim langsung bergerak dan menangkap AR di Teluk Bunia, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Kemudian menciduk ZU di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
"Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban yaitu sejumlah Rp260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh penyidik," tutur Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit rumah di Indragiri Hilir, satu unit mobil beserta kuncinya, tali nilon panjang sekitar dua meter, satu cangkul, dua telepon genggam, dua buku tabungan, satu kartu NPWP, dua kartu ATM serta uang tunai Rp5 juta.
Tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kronologi kasus itu bermula dari laporan pihak keluarga korban pada awal September 2021. Korban terakhir diketahui oleh istrinya pergi bersama Z menggunakan mobil, namun sudah berhari-hari tidak pulang.
Polisi pun melakukan pencari terhadap korban. Kemudian, pekan lalu ditemukan mobil berwarna putih mengapung di Danau Biru, Kabupaten Bintan.
Setelah diperiksa mobil tersebut, ternyata mobil itu milik korban. Namun tidak ditemukan korban di dalam mobil tersebut, meski tim gabungan SAR mencari korban di sekeliling danau itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, kuat dugaan pelaku pembunuhan tersebut merupakan orang terdekat korban yakni ZU.
ZU yang sehari-hari bekerja dengan korban pun akhirnya mengaku bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian. ZU bersama AR, rekannya yang bekerja sebagai tukang bangunan membunuh Zainuddin di Batu 9 Tanjungpinang, dengan cara menjerat leher korban dengan tali. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Pemodal Illegal Drilling yang Meledak di Bungku Diciduk di Tanjab Timur