IMCNews.ID, Merangin - Penyidik Polres Merangin menyerahkan tersangka dan barang bukti pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Selasa (28/9/2021).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejari Merangin. Tersangka atas nama Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana, warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang beralamat tinggal di Desa Sungai Kapas C.2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Kejari Merangin untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
BACA JUGA : Dendam Istri Dilecehkan, Paranormal Ditembak Mati
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 339 KUHPidana Dan Atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (IMC01)
Upaya PT SAS Selamatkan Hutan Lindung Gambut Londerang dari Karhutla
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiagaan Kebakaran
Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Am
Dampak Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Diperpanjang
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis