IMCNews.ID, Merangin - Penyidik Polres Merangin menyerahkan tersangka dan barang bukti pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Selasa (28/9/2021).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejari Merangin. Tersangka atas nama Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana, warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang beralamat tinggal di Desa Sungai Kapas C.2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Kejari Merangin untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
BACA JUGA : Dendam Istri Dilecehkan, Paranormal Ditembak Mati
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 339 KUHPidana Dan Atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (IMC01)
Mentan Tegaskan Bakal Tindak Perusahaan yang Memainkan Harga TBS
Hiswana Migas Jambi Pastikan B50 Lebih Aman dan Ramah Untuk Kendaraan
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Terungkap, Tiga Orang Diamankan
Terima Aksi, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Kritikan Mahasiswa
Gubernur Al Haris Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat
Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Datangkan 45,6 Ribu Metrik Ton Gas dari AS