IMCNews.ID, Merangin - Penyidik Polres Merangin menyerahkan tersangka dan barang bukti pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Selasa (28/9/2021).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Kejari Merangin. Tersangka atas nama Redian Tubagus Rangga Alias Angga Bin Dadang Sujana, warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang beralamat tinggal di Desa Sungai Kapas C.2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
"Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Kejari Merangin untuk segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
BACA JUGA : Dendam Istri Dilecehkan, Paranormal Ditembak Mati
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 339 KUHPidana Dan Atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (IMC01)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan