IMCNews.ID - Seorang oknum anggota kepolisian ditangkap bersama seorang perempuan yang diduga sebagai istri sirinya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Oknum anggota polisi yang diamankan itu berinisial SMD (36).
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman.
Penangkapan berawal ketika personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Di rumah itu ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI dan dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto mengatakan, penyidikan kasusnya terus bergulir.
"Masih tahap satu dan masih ada perbaikan berkas atau P-19, mungkin dalam waktu dekat kami limpahkan lagi," katanya, Sabtu (25/9/2021).
Kata dia, perlu penambahan keterangan saksi-saksi terkait kasus ini dalam pemberkasan.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI