IMCNews.ID, Sengeti - Anggota Satreskrim Polres Muarojambi bersama Polsek Sekernan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah kandang ayam di Desa Suka Awin KM 43, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Rabu (22/9/2021), mengatakan tim Satreskrim dan Polsek Sekernan setelah melakukan olah TKP atas ditemukannya mayat seorang pria bernama Opung (50), warga Suka Awin yang memiliki kebun kelapa sawit dan ternak ayam.
Terduga pelakunya langsung diamankan berinisial AP (23) yang merupakan pekerja korban. Dalam kasus ini pelaku AS menghabisi nyawa korban dengan cangkul dan dikuburkan disemak-semak dekat kandang ayam.
Pelaku melaporkan ke polisi bahwa majikannya menghilang beberapa hari lalu. Sedangkan untuk modus pelaku membunuh majikannya itu setelah AP dipergoki oleh Opung mencuri uang milik korban sebesar Rp1.050.000 dari tempat dia bekerja.
Setelah pelaku membantai korban, lalu mayat korban diseret menggunakan sepeda motor untuk di kubur di lokasi kandang ayam tidak jauh dari lokasi pelaku menghabisi majikannya itu.
Sementara kendaraan milik korban sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BH 6709 IB di buang pelaku tidak jauh dari lokasi korban dikubur.
Menurut warga bahwa pelaku baru bekerja dengan korban selama tiga bulan. Setelah melakukan aksinya korban berpura-pura melaporkan ke pihak Polres Muarojambi dengan membuat pengaduan bahwa korban Opung hilang.
Atas laporan tersebut, pihak Polres Muarojambi melalui Satreskrim melakukan penyelidikan. Namun ada kejanggalan dan anggota mencurigai bahwa pelaku pembunuhan adalah sang pelapor sendiri. Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.
"Akhirnya pelaku kita tahan di Mapolres Muarojambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian pembunuhan itu telah berlangsung selama tiga hari lalu dan pada Selasa (21/9) pukul 04.00 WIB, akhirnya aksi pelaku terbongkar. (IMC01)
Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi
RS Dilarang Tolak Pasien Cuci Darah, Kepesertaan BPJS Segera Diaktifkan Kembali
Wemenaker Terjaring OTT KPK, Kemnaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi
Pengurus SMSI Provinsi Jambi Hadiri Peresmian Monumen Media Siber Pertama di Indonesia
Gubernur Al Haris: Pemerintah Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing Internasional