PDI Perjuangan Provinsi Jambi Laporkan Hersubeno Arief soal Hoaks Megawati Koma

Selasa, 21 September 2021 - 21:18:11 WIB

Tim mendatangi Polda Jambi. (ist)
Tim mendatangi Polda Jambi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi melaporkan pengelola akun Youtube Hersubeno Point, Hersubeno Arief, ke Polda Jambi, Senin (20/9/2021).

Hersubeno dilaporkan terkait berita bohong atau hoaks soal Megawati Soekarnoputri sakit atau koma. Laporan ini adalah buntut dari konten pada akun YouTube Hersubeno Point yang menyebut bahwa kabar komanya Megawati itu 1.000 persen.

“Kami melaporkan berita hoaks (bohong) yang diduga dilakukan pada tanggal 9 September 2021 tentang ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan yang diinformasikan koma dan dirawat di RSPP. Perbuatan akun channel youtube atas nama Hersubeno Point tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat pada umumnya dan kalangan kader partai pada khususnya. Sehingga sangat merugikan partai dan kehormatan partai,” jelas Nazirin Lazie, SH, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai.

Nazirin melanjutkan, bahwa pada kenyataannya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekamoputri sedang dalam keadaan sehat wal afiat baik jasmani maupun rohani. Bahkan pada tanggal 10 September 2021 membuka acara virtual zoom meeting dari rumah kediamannya dalam kegiatan Pendidikan Kader tingkat Madya yang diadakan secara Nasional di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan.

“Pada kesempatan itu juga beliau memberikan pengarahan kurang lebih 3 jam dan secara tegas menginstruksikan kepada peserta sekolah partai khususnya dan kepada seluruh pengurus partai dan kader partai untuk bersatu dan bekerja keras secara bergotong royong memenangkan Pemilu 2024 yang akan datang,” ungkap Nazirin.

Karena itu, pihak PDIP Provinsi Jambi berpendapat bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta ketentuan Pasal 27 Ayat (3) junto Pasal Ayat a) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda Paling banyak Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Kami berharap laporan kami dapat segera direspon dengan cara mengusut dan memproses tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan harapan menjadi pembelajaran bagi setiap orang agar kejadian serupa tindak terulang di kemudian hari,” tambah Nazirin.

Pelaporan ke Polda Jambi ini diwakili sejumlah pengurus diantaranya, AKBP (Purn) Henni Astuti, SH, MH Wakabid Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Nazirin Lazie, SH, Wakabid Kehormatan Partai, Eko S. Edy Utono SE, Wakabid Ekonomi Kreatif dan Digital, Ami Setia, SH, Arie Permata, SH dan Mega Apriana Manalu, SH, dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA