IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Zainul Arfan, Wiwid Iswara, Fahrurrozi dan Arrahmat Eka Putra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, juga ada pihak swasta, Paut Syakarin yang juga berstatus sebagai tersangka.
Kemudian, juga santer beredar kabar jika mantan orang dekat gubernur Jambi yang kini menjabat anggota fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK belum mengumumkan secara resmi status Apif.
Hal itu dikuatkan dengan pengakuan sejumlah saksi yang telah diperiksa KPK. Mereka mengaku diperiksa dan ditanyai soal Apif Firmansyah.
BACA JUGA : KPK Garap Pejabat Pemprov Jambi
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan 11 saksi di Mapolda Jambi, Rabu (15/9/2021). Rilis yang diterima dari jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan, 11 saksi mulai dari anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, pihak swasta hingga PNS.
Sebanyak 11 saksi yang diperiksa yakni Basri, staff Logistik PT Athar Graha Persada, RD Shendy Hefria Wijaya, karyawan PT Athar Graha Persada. Kemudian, Mohammad Ikhwan Afdoli, PNS Satpol PP Provinsi Jambi.
Lalu, Eka Marlina, Nurhayati, Yanti Maria Susanti, Kusnindar, M Juber, Mesran, Karyani Ahmad dan Nasri Umar yang seluruhnya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. (IMC01)
FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, FKPT Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Karhutla di Jambi, Perhutanan Sosial dan Tata Kelola Hidrologi Gambut Berbasis KHG Harus Dievaluasi
Perumahan Elit Dapat “Jatah”, Proyek Jargas di Kota Jambi Dinilai Salah Sasaran
Inovasi Sosial, PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026
BPJS Kesehatan Jambi Kewalahan Bayar Klaim Asuransi, Alami Defisit Ratusan Juta Tiap Bulan