IMCNews.ID - Perjalanan Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28) melakukan penipuan akhirnya terhenti setelah polisi meringkusnya.
Kini dia resmi menyandang status sebagai tersangka. Dengan bujuk rayu dan berjanji menikahi, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat itu telah berhasil memperdayai sedikitnya 10 korban yang semuanya adalah janda.
Para korbannya semua berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya, Jumat (10/9/2021) kemarin.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi