IMCNews.ID, Batang - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI minta pada PT Pos Indonesia agar penyaluran bantuan sosial tunai dapat diantar ke rumah masing-masing penerima manfaat sebagai upaya mencegah kerumunan.
"Kami minta (para penerima manfaat) tidak dikumpulkan sebagai upaya untuk menghindari kerumunan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily pada acara kunjungan kerja spesifik di Batang, Kamis.
Menurut dia, saat ini (pemerintah) berusaha mencegah masyarakat berkerumun sehingga penyaluran bansos tunai alangkah lebih baiknya disalurkan langsung ke rumah masing-masing penerima manfaat.
"Oleh karena, tolong pada penyaluran bansos selanjutnya, kami minta PT Pos Indonesia mengantarkan ke rumah masing-masing penerima manfaat. Saya tidak mau menemukan kasus lagi, dimana orang berebutan untuk mendapat bantuan sosial," katanya.
Pada kesempatan itu, Ace Hasan menginginkan PT Pos Indonesia agar data-data penerima manfaat diberikan pada Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk menghindari adanya persoalan di kemudian hari.
"Sebagai misalnya, ada (penerima bansos) yang sudah meninggal dunia tetapi masih ada yang dapat (bansos), kemudian kelayakan (kehidupan) penerima manfaat," katanya.
Bupati Batang Wihaji menyebutkan bahwa jumlah kelompok penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebanyak 28 ribu, bantuan pangan non-tunai (BPNT) sebanyak 45 ribu dengan pagu anggaran sebesar sekitar Rp9 miliar per bulan.
Kemudian untuk daerah, kata dia, pemkab mengeluarkan program melalui aplikasi seperti santunan kematian, bantuan anak yatim piatu masing-masing satu orang sebesar Rp1 juta per tahun, dan bansos untuk penanganan hal tertentu atau darurat.
"Akan tetapi dengan melihat kondisi anggaran di daerah, kami hanya mampu menganggar bantuan santunan anak yatim piatu sebesar Rp1,5 miliar," katanya. (IMC02/Ant)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Moeldoko: Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Partisipatif