IMCNews.ID, Tebo - Rumah sakit Jiwa ( RSJ) Jambi, telah mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan Sumardi (49), tersangka pembunuhan asal Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu. Kini dia terancam hukuman mati.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh RSJ, Sumardi dinyatakan sehat dan tidak memiliki gangguan kejiwaan.
"Hasilnya tersangka dinyatakan sehat, tidak miliki sejarah kejiwaan,” katanya.
Sebelumnya, Sabtu (22/05/2021) sekira pukul 16.30 WIB Jatmiko (40) Warga Jalan Sabang 1 Desa Sidorukun Kecamatan Rimbo Ulu, meregang nyawa di depan anaknya dan istrinya.
BACA JUGA : Tabrak Truk Sawit di Jalan Lintas Sumatera, Rio Meregang Nyawa
Aksi pembunuhan dengan membabi-buta dilakukan oleh Kakak ipar korban sendiri menggunakan parang dengan panjang 60 cm yang diketahui sudah dibawa oleh tersangka dari kediamannya.
Masih dikatakan boleh Kapolres, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sesuai perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penetapan pasal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan kejiwaan, dan dapat dipastikan perbuatannya dilakukan secara sadar,” ungkapnya
Kini tersangka masih mendekam di Rutan Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pihak kepolisian lakukan pengawalan dengan ketat, ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (IMC01)
Lewati Medan Sulit, Al Haris Turun Padamkan Karhutla di Pelosok Tanjabtim
Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Muaro Jambi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Tabrak Truk Sawit di Jalan Lintas Sumatera, Rio Meregang Nyawa