IMCNews.ID, Jakarta -;Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mendorong perbaikan di internal Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan perkara, khususnya setelah kasus pidana Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.
"Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," kata Hinca, Sabtu (7/8/2021).
Hinca mengatakan pemecatan terhadap Pinangki terlambat karena kasus yang menimpa Pinangki saat dirinya menjabat sebagai jaksa telah divonis pada 14 Juni, sedangkan dia baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus.
"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," ucapnya menegaskan.
Argumentasi Kejaksaan RI memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah tersebut, menurut Hinca, sangat lamban.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tuturnya.
Pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik karena sebagian besar publik menganggap Kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras dari masyarakat.
"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujar Anggota Fraksi Demokrat tersebut. (IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren