IMCNews.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang remaja inisial MA (18) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (4/8) pukul 17.30 WITA, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli.
"Saat tim melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat, tim menemukan 31 sachet diduga narkorika jenis sabu, ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka MA," katanya melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tempat kejadian perkara (TKP) dengan transaksi sistem tempel.
"Lalu Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik. Dari hasil giat penyelidikan target diketahui merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar dengan sistim tempel," ungkapnya.
Total barang bukti (BB) yang disita Ditresnarkoba dari kasus itu sebanyak 31 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 19,03 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (IMC01)
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Sebut Diperiksa untuk Tersangka Apif