Enam Jam Diperiksa, Subhi Langsung Ditahan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 07:27:00 WIB

Subhi mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan. (ist)
Subhi mengenakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Subhi (58), mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 yang terkumpul Rp1,2 miliar.

Ketua Tim Penyidik Kejari Jambi Gempa Awaljon, Selasa (3/8/2021) mengatakan, tersangka Subhi datang menyerahkan diri Selasa pagi. Dia langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama enam jam. 

"Sekitar pukul 17.00 WIB, Subhi langsung dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa," katanya. 

Subhi yang didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB. 

"Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun, klien kami datang hari ini," kata Bahrun Ilmi.

Sebanyak 30 pertanyaan dipertanyakan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi. Dengan mobil tahanan, Subhi langsung digiring ke sel tahanan Polsek Telanaipura. 

Dia tampak menggunakan baju kaos berkerah dan memakai jaket biru serta celana jin biru. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bahrun Ilmi mengatakan, hari ini kliennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.

Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021, Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Gempa mengatakan bahwa tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai dengan 2019.

Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA