IMCNews.ID, Jambi - Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (3/8/2021).
"Subhi datang menyerahkan diri. Asintel sudah disana (Kejari Jambi, red)," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani via pesan whatsapp.
Subhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.
Dia resmi menjadi buronan alias masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terhitung, Selasa 6 Juli 2021 kemarin.
Surat DPO tersebut diterbitkan Kejari Jambi dan diteruskan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung.
Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan mengatakan, Subhi telah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Jambi, dan telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan hukum acara pidana untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Tetapi sudah 3 kali panggilan berturut - turut tersangka S tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut undang-undang sehingga dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri tersangka," tegasnya beberapa waktu lalu. (IMC01)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Kasus Pengeroyokan Tenaga Kesehatan, Tiga Orang Jadi Tersangka