IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI melakukan efisiensi kebutuhan oksigen bagi perawatan pasien COVID-19 melalui pemanfaatan teknologi konsentrator yang terinstalasi di rumah sakit.
"Strategi yang kita lakukan, kita tidak kirim oksigennya. Kita kirimkan oksigen konsentrator, itu seperti pabrik oksigen kecil yang bisa kita pasang di sebelah tempat tidur. Yang penting ada listriknya," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam agenda konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Budi mengatakan oksigen konsentrator akan bekerja menyedot udara di sekitar ruangan kemudian memurnikan kadar oksigen hingga meningkat di atas 93 persen sesuai kategori medis.
Kementerian Kesehatan sudah mendistribusikan sekitar 3.000 oksigen konsentrator ke berbagai rumah sakit di pulau Jawa. "Akan datang lagi sekitar 10.000 oksigen konsentrator kita akan segera bagikan ke provinsi yang membutuhkan," katanya.
Strategi pemenuhan kebutuhan oksigen juga dilakukan Kemenkes dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Oksigen di daerah berkategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Karena memang oksigen itu barang yang produksinya tidak merata dan distribusinya susah," katanya.
Upaya pemenuhan kebutuhan oksigen melalui peran satgas dilakukan dengan menghimpun pihak terkait seperti perwakilan pemerintah daerah, rumah sakit, TNI-Polri dan produsen oksigen di wilayah setempat sehingga koordinasi bisa lebih optimal, kata Budi.
"Ada satu sistem daring (online) yang kita minta dari seluruh rumah sakit di daerah PPKM level 4, kita minta isi datanya. Sehingga kita tahu status oksigennya mereka. Mana yang 12 jam lagi bertahan, mana yang 24 jam lagi dan mana yang 36 jam lagi. Semuanya bisa kita lihat sehingga kita bisa beri bantuan kalau dibutuhkan," katanya. (IMC02/Ant)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Menkes : Skenario Terburuk 70 Ribu Kasus COVID Per Hari Tak Terjadi