IMCNews.ID, Jambi - Tiim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging di area konsesi PT Restorasi Ekosistem Kehutanan Indonesia (Reki) dengan barang bukti delapan meter kubik kayu balok dan papan jenis bulian.
"Kedua pelaku pembalakan liar yang ditangkap di dalam hutan PT Reki tersebut yakni Bki (41) dan Swn (36). Keduanya merupakan warga Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Muhammad Ichsan, Jumat (30/7/2021).
Kedua pelaku adalah pekerja sebagai pengangkut kayu bulian hasil pembalakan liar dari lokasi penebangan di area konsesi PT Reki ke jalan tempat muat ke dalam mobil truk.
BACA JUGA : 18 Pelaku PETI Diamankan di Tiga Lokasi, Ngaku Dibekingi dan Ada Upeti
"Tiba di lokasi kita langsung mengamankan dua pelaku pembalakan liar di area konsesi PT Reki," katanya.
Pada saat penangkapan dilokasi pembalakan liar tersebut diamankan barang bukti berupa kayu balok dan papan jenis bulian olahan yang sedang dimuat ke dalam dua unit mobil truk PS dan selain itu ada dua unit sepeda motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu bulian.
Setelah barang bukti beserta dua pelaku tersebut diamankan kemudian kedua pelaku diantar ke Polres Sarolangun untuk diperiksa karena yang lokasi tempat kejadian berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
"Kita limpahkan ke Polres Sarolangun, karena titik koordinat lokasi kegiatan pembalakan liar konsesi PT Reki berada di Kabupaten Sarolangun," ujarnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Dalam Situasi Pandemi