IMCNews.ID, Riyadh - Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin COVID-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus, seperti dilansir Saudi Press Agency.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya, katanya.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun yang semestinya memiliki polis asuransi kesehatan yang valid, yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi (SAMA) sebagai pihak penanggung risiko COVID-19.
Warga penyintas COVID-19 dalam waktu kurang dari enam bulan dan mereka yang sembuh dan menerima satu dosis vaksin juga dikecualikan dari keputusan tersebut.
Arab Saudi menghapus larangan perjalanan bagi warga negara pada 17 Mei setelah terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan.
Larangan itu dicabut sesudah lebih dari setahun diterapkan sebagai bagian dari serangkaian langkah penanganan wabah COVID-19. (IMC02/Ant)
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda