Dugaan Mark Up Pembelian PT MAJI Oleh PTPN VI Dibidik Polda Jambi

Kamis, 15 Juli 2021 - 05:59:29 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Kasus dugaan mark up pembelian PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012 lalu kini tengah dibidik oleh Polda Jambi. Sejak enam bulan lalu, kasus ini dalam penyelidikan. 

Sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam take over perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Blok A Geragai, Tanjab Timur itu sudah dimintai keterangan. Salah satunya mantan Humas PT MAJI, Puji Siswanto.

Puji mengakui, dirinya sudah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jambi sebagai saksi. Dia mengaku bekerja sebagai Humas PT MAJI selama 5 tahun, yakni dari tahun 2004 hingga 2009. 

BACA JUGA : Kesal Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Simpang Niam Diblokir Warga

Saat itu, kata dia, PT MAJI masih dimiliki oleh Njono Purnomo, warga Surabaya, Jawa Timur. Menurut Puji, dia sudah dua kali dipanggil penyidik. Pertama dia dimintai keterangan pada Maret 2021 lalu. 

“Saya sudah memberikan keterangan sepengetahuan saya. Siapa juru bayarnya, berapa nilai pembeliannya, kapan dibeli dan lain-lain,” kata Puji, Rabu (14/7/2021) kemarin. 

Puji mengungkapkan, dia sudah menjelaskan kepada penyelidik bahwa Purnomo membeli PT MAJI senilai Rp 800 juta, lalu menjualnya kepada PTPN VI pada tahun 2012 senilai Rp 146 Miliar.

Menurut dia, dari nilai pembelian PT MAJI Rp 146 Miliar tersebut, dana yang diterima Purnomo hanya Rp 50 Miliar. Kata dia, selaku juru bayar ketika take over tersebut adalah Eka Nugraha, yang sejak 26 Mei 2020 menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Operation di PTPN VI Jambi.

Selain dirinya, menurut Puji, sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi. Diantaranya mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman dan mantan Direktur SDM PTPN VI Jambi Karim. Kemudian Eka Nugraha dan Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Ahmedi Akbar. 

“Termasuk pemilik PT MAJI sebelumnya, Njono Purnomo juga sudah diperiksa,” katanya.

Puji juga mengungkapkan, selain diperiksa, dia juga diminta mendampingi penyelidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Pusat Penelitin Kelapa Sawit (PPKS) Medan melakukan identifikasi umur tanam kelapa sawit di lokasi PT MAJI pada 14-19 Juni 2021 lalu. 

‘’Hasil identifikasi tim ahli tersebut diketahui, saat dibeli PTPN VI umur tanam kelapa sawit PT Maji tersebut sekitar 2 tahun,’’ ungkapnya. 

Makanya, lanjut Puji, percuma saja para pihak yang terlibat mencoba berkelit dari dugaan mark up pembelian PT MAJI. Masalahnya, kasus ini adalah pelimpahan dari KPK ke Polda Jambi. 

Oleh karena itu, data-data yang dimiliki sudah cukup lengkap. Seperti mereka hendak berkelit bahwa nilai Rp 146 miliar itu cukup logis mengingat HGU PT MAJI seluas 3.000 hektare lebih. 

Padahal harga itu jelas-jelas mark up. Soalnya, nilai Rp 146 miliar dinilai tidak logis membeli lahan PT MAJI yang baru ditanam 400 hektare dari luas total HGU 3.000 hektare lebih.

“Nilai yang pantas adalah Rp 40 miliar, plus pajak dan lain-lain Rp 20 miliar. Maka maksimalnya adalah Rp 60 Miliar. Artinya, diduga ada kerugian Negara Rp 80 Miliar. Tanaman itu kan bisa dicek ditanam di tahun berapa. Dari situ akan ketahuan,” jelasnya.

Eka Nugraha yang disebut sebagai juru bayar PTPN VI saat proses akuisisi enggan berkomentar. Dia mengarahkan konfirmasi ke Sekper PTPN VI Ahmedi Akbar. 

‘’Silahkan hubungi hubungi Sekper PTPN VI ya Pak. Beliau yang menangani dan bisa menjelaskan,’’ katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN VI Ahmedi Akbar ketika dikonfirmasi tidak menampik pembelian PT MAJI oleh PTPN VI tengah diselidiki Polda Jambi. Namun, Ahmedi belum mau berkomentar banyak terkait masalah ini. 

‘’Soal ini saya belum bisa ngomong, karena masih penyelidikan,’’ katanya dikutip dari Jambi One, Rabu (14/7/2021). 

Dugaan mark up harga pembelian PT MAJI ini menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, sebelumnya kasus ini pernah ditangani Kejati Jambi. Namun, tidak jelas kelanjutannya.

Makanya, begitu kasus ini diselidiki Polda Jambi, banyak pihak yang konsens pada pemberantasan korupsi mendukung langkah polisi melakukan pengusutan. 

Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menyatakan sangat mendukung Polda Jambi menyelidiki kasus dugaan mark up pembelian PT MAJI. 

“Kasus ini pernah diusut oleh Kejati Jambi pada tahun 2018. Sekarang saya mendukung proses penyelidikan Polda Jambi. Saya berharap kasus ini diusut tuntas, hingga aktor intelektualnya dapat ditetapkan tersangka,” katanya. 

Mantan Ketua Walhi Jambi ini berharap kasus ini tidak berhenti di sini saja. Ia meyakini PTPN VI sebagai salah satu BUMN memiliki banyak kasus. Ia menyebut kasus pembelian PT Bukit Kausar, pendirian pabrik kelapa sawit PT Bukit Kausar, limbah pabrik di Rimbo Bujang, dugaan korupsi PT ALN, pabrik PTPN VI di Sungai Bahar, kebun di luar HGU PT MAJI, sampai merambah kawasan hutan. Dia minta beragam kasus PTPN VI tersebut mesti dapat diusut oleh aparat penegak hukum.

“Saat ini Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir tengah gencar bersih-bersih di dalam tubuh BUMN. Seharusnya segala kebobrokan itu segera dibongkar sampai ke akar-akarnya agar kinerja BUMN menjadi lebih baik ke depan,” katanya.

Selama ini, lanjut Feri, korupsi di tubuh PTPN VI telah menjadi bancakan sekelompok orang. Ia yakin hal itu telah terjadi bertahun-tahun lamanya dan diduga mencapai ratusan miliar.

“Oleh sebab itu, saya yakin Polda Jambi mampu mengusut rentetan kasus itu hingga ke akar-akarnya. Kita mau BUMN benar-benar bersih dari korupsi,” pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA