IMCNews.ID, Batang Hari - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Batang Hari bakal menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Gaji itu menurut Pj Sekda Batang Hari, Mula P Rame, telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pembayaran gaji untuk paruh waktu ini minimal gaji semasa waktu menjadi pegawai tidak tetap (PTT)," katanya, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, pembayaran gaji itu akan dilakukan sesuai jadwal. Dengan gaji yang telah dianggarkan, Pj Sekda berharap PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Batang Hari ada sebanyak 190 orang dan dalam tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). (*)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen