IMCNews.ID - Dua oknum polisi berpangkat brigadir satu (briptu) tertangkap basah membawa sebanyak 100 butir obat terlarang jenis ekstasi. Keduanya berinisial Briptu IEA dan Briptu ZO.
Kedua oknum polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Melansir Kompas.com, Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Yan Budi Jaya mengakui kedua anggota tersebut adalah polisi aktif di wilayahnya.
"Benar, tapi masih pendalaman, kita belum tahu mereka bertugas di mana," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (09/06/2021) siang.
Ratusan butir pil ekstasi itu disembunyikan oleh di dalam kotak rokok dan diamankan dari tangan Briptu ZO. Kedua tersangka ditangkap Satnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Selamet, Kelurahan Kedamaian, pada Minggu (06/06/2021).
Setelah dikembangkan, aparat kembali menangkap dua orang yakni Briptu IEA dan satu orang sipil berinisial BAN. Kepolisian menyebut, 100 butir ekstasi itu adalah milik Briptu IEA dan Briptu ZO yang dibeli seharga Rp 20 juta dengan cara patungan.
"Masih pendalaman ya. Tunggu hasil pemeriksaan," jelasnya. (*)
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Dua DPO Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Tebo Diciduk