IMCNews.ID - Menyaksikan sendiri istrinya A (40) dipijat oleh pria lain membuat M (38) menjadi gelap mata. Dia membacok istrinya tersebut dengan parang akibat terbakar api cemburu.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, dan pinggul sebelah kanan hingga harus dilarikan ke Puskesmas Singojuruh untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Senin (24/5/2021) petang lalu.
Keterangan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, kejadian berawal saat pelaku hendak mandi ke sungai. Saat itu, ia melihat istrinya dipijat oleh seorang pria.
BACA JUGA : Julius Ditemukan Gantung Diri di Samping Rumah
Setelah selesai mandi, pelaku pulang ke rumah dan melihat istrinya di rumah sendirian. Mereka kemudian terlibat cekcok.
Tersangka yang sudah cemburu melihat kejadian itu, langsung mengambil parang dan menebas istrinya berulang kali.
Warga yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Singojuruh. Tak lama usai kejadian, pelaku berhasil diamankan.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolresta Banyuwangi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun, juncto Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Penerimaan Mahasiswa Jalur UM-PTKIN UIN STS Jambi Dibuka, Ini 32 Prodi yang Ditawarkan & Tahapannya
Sidak Proyek Islamic Center, Gubernur Al Haris Tegaskan Harus Selesai Tepat Waktu
269 Juta Masyarakat Indonesia Tercatat Sebagai Peserta Program JKN
Sudah 72 Persen, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Masih Terkendala Pembebasan Lahan
Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Ditangkap Akibat Selundupkan Narkoba, Begini Perannya
Enam Nama Diusulkan ke Kemendagri Sebagai Calon Pj Bupati Muaro Jambi dan Sarolangun