IMCNews.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kriteria penerima, mulai dari status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batas maksimal upah.
BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairannya dilakukan sekaligus sehingga setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang diperkuat dengan petunjuk teknis pelaksanaan program.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Syarat Penerima BSU 2026
Kemnaker menetapkan tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi pekerja untuk berpeluang memperoleh BSU 2026.
Berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan harus aktif hingga Agustus 2026.
3. Memiliki upah sesuai batas ketentuan. Pekerja menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima adalah gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
ASN, TNI, dan Polri Tidak Mendapat BSU
Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan ini. Kemnaker menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak memperoleh BSU 2026.
Kelompok tersebut meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota TNI aktif.
- Anggota Polri aktif.
Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Cek Informasi BSU Melalui Situs Resmi
Kemnaker mengimbau pekerja agar berhati-hati terhadap informasi mengenai BSU yang beredar di media sosial maupun pesan berantai.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui saluran resmi pemerintah untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan program bantuan tersebut.
Pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.
Dengan memahami persyaratan tersebut, pekerja dapat mengetahui kriteria penerima dan memastikan kesesuaian data kepesertaan sebelum penetapan bantuan. (*)
Bekas Galian PETI Ditemukan di TNKS, Tidak Ada Penangkapan Satgas PKH Pasang Plang Larangan
Kota Jambi Juara Umum, Berikut Peringkat MTQH ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026
Perselisihan di Lokasi PETI Berujung Penembakan, Pria di Bungo Ditangkap
Menaker Bagikan Lima Bekal Sukses Hadapi Persaingan Dunia Kerja kepada Siswa SMK
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Makar