IMCNews.id– Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 mulai menguak sejumlah fakta penting.
Salah satunya dugaan kesepakatan pemberian fee sebesar 17 persen untuk meloloskan proyek pengadaan yang kini menjadi perkara hukum.
Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (4/11/2026).
"Iya, adanya perjanjian fee 17 persen untuk menggolkan proyek tersebut," ungkap JPU.
Perkara dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92 atau sekitar Rp21,89 miliar ini melibatkan tiga terdakwa.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Bukhri, serta David yang disebut berperan sebagai broker.
Dalam dakwaan JPU, Varial disebut menerima hadiah atau fee terkait proyek pengadaan tersebut.
Ia juga diduga mengetahui adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, namun menyatakan akan bertanggung jawab atas persoalan yang muncul.
Tak hanya dugaan pengaturan proyek dan aliran fee, persidangan juga menghadirkan fakta lain yang menyita perhatian. Dua dari tiga kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi ternyata tengah menghadapi perkara dugaan korupsi berbeda.
Keduanya adalah Mashuri, mantan Kepala SMK 12 Bungo, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS saat menjabat Kepala SMAN 2 Bungo.
Berikutnya Ahmad Subhan, mantan Kepala SMK 4 Tanjung Jabung Timur, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung sarana dan prasarana sekolah tersebut. Sementara satu saksi lainnya adalah Joni Aprizal dari SMK 9 Tebo.
Jaksa Telusuri Jalur Pengadaan dan Distribusi Barang
Di hadapan majelis hakim, JPU menggali proses pengadaan hingga distribusi peralatan praktik, termasuk siapa pihak yang pertama kali menyampaikan informasi pengadaan kepada sekolah dan siapa yang mengarahkan penerimaan barang.
Ahmad Subhan mengaku memperoleh informasi mengenai pengadaan dari Zainul Hafis. Ia menerangkan, pengiriman peralatan ke sekolah berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Agustus.
Pemeriksaan kemudian mengarah pada pemanfaatan sejumlah peralatan praktik busana yang diterima sekolah. Beberapa di antaranya berupa gunting listrik bulat, gunting tegak, serta mesin pembuat lubang kancing.
Ahmad menyebut sebagian peralatan sudah digunakan. Namun, sejumlah alat lainnya, termasuk gunting tegak dan mesin pembuat lubang kancing, relatif jarang dimanfaatkan.
Sementara itu, Joni Aprizal membenarkan bahwa informasi pengadaan juga diperolehnya dari Zainul Hafis.
Ia menjelaskan, beberapa peralatan yang diterima sekolah sempat tidak dapat digunakan. Salah satu kendalanya adalah kebutuhan daya listrik yang cukup besar.
Meski demikian, menurut Joni, sebagian besar peralatan kini sudah dapat dimanfaatkan oleh sekolah maupun siswa.
Tiga Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis
Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra dan Bukhri menghadapi dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Keduanya juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun David didakwa secara primer dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a, b, dan c KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, David dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan alternatifnya menggunakan Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menduga perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,89 miliar.
Terungkapnya dugaan kesepakatan fee 17 persen menjadi salah satu poin penting dalam persidangan ini.
Namun, sejauh mana kesepakatan tersebut direalisasikan, bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, serta siapa saja pihak yang terlibat masih harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Perkara ini kini memasuki tahapan pembuktian di pengadilan. Putusan mengenai kesalahan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.(*)
Lahan Eks Karhutla Ditanami Sawit, Al Haris Minta APH Usut Motif Pembakaran Untuk Perkebunan
Kejati Jambi Periksa Kaban DPKAD Merangin, Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar Jadi Sorotan
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti
Golkar Lepas Tangan Soal Kasus yang Seret Nusron Wahid, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan
Penahanan Nella Ervina Cs Diperpanjang, Penyidik Rampungkan Berkas Korupsi Pemutakhiran Pajak
Polres Tebo Sisir Lokasi Tambang Ilegal di Rimbo Bujang, Bekas Rakit PETI Dibakar